Nakita.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung beberapa alat bantu kesehatan yang diperlukan masyarakat.
Fasilitas tersebut didapatkan oleh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya alat bantu kesehatan itu akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, ada tujuh alat bantu kesehatan yang bisa diakses gratis bagi peserta JKN.
Menurutnya, tak ada perubahan mengenai alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, meski terdapat Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024.
“Masih sama, tidak ada perubahan, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023,” ujar Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Lantas, apa saja alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, dan berapa nominal biaya maksimalnya?
Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kacamata
Kacamata diberikan dalam waktu dua tahun sekali dengan indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Nantinya, BPJS Kesehatan akan memberikan dana subsidi klaim kacamata berdasarkan kelas kepesertaan.
Untuk kelas 1, ditanggung sebesar Rp 330.000, kelas 2 sebesar Rp 220.000, dan kelas 3 Rp 165.000.
2. Alat bantu dengar
BPJS Kesehatan juga menanggung alat bantu dengar paling cepat lima tahun sekali, dengan indikasi medis dokter tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.
Besaran biaya alat bantu dengar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki batasan maksimal Rp 1.000.000.
Baca Juga: Apakah Obat Mycoplasma Pneumoniae Ditanggung BPJS Kesehatan?