Nakita.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung beberapa alat bantu kesehatan yang diperlukan masyarakat.
Fasilitas tersebut didapatkan oleh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya alat bantu kesehatan itu akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, ada tujuh alat bantu kesehatan yang bisa diakses gratis bagi peserta JKN.
Menurutnya, tak ada perubahan mengenai alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, meski terdapat Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024.
“Masih sama, tidak ada perubahan, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023,” ujar Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Lantas, apa saja alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, dan berapa nominal biaya maksimalnya?
Kacamata diberikan dalam waktu dua tahun sekali dengan indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Nantinya, BPJS Kesehatan akan memberikan dana subsidi klaim kacamata berdasarkan kelas kepesertaan.
Untuk kelas 1, ditanggung sebesar Rp 330.000, kelas 2 sebesar Rp 220.000, dan kelas 3 Rp 165.000.
BPJS Kesehatan juga menanggung alat bantu dengar paling cepat lima tahun sekali, dengan indikasi medis dokter tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.
Besaran biaya alat bantu dengar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki batasan maksimal Rp 1.000.000.
Baca Juga: Apakah Obat Mycoplasma Pneumoniae Ditanggung BPJS Kesehatan?
Protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan masa klaim paling cepat lima tahun sekali.
Alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini memiliki biaya maksimal sebesar Rp 2.750.000 dan harus berdasarkan indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.
Protesa gigi atau gigi palsu dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan pemberian paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
BPJS akan memberikan subsidi maksimal Rp 1.100.000 untuk full protesa gigi atau Rp 550.000 untuk masing-masing rahang.
BPJS Kesehatan juga menanggung korset tulang belakang yang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.
Biaya maksimal yang disubsidi oleh BPJS Kesehatan untuk korset tulang belakang ini sebesar Rp 385.000.
Penyangga leher atau collar neck dapat ditanggung BPJS Kesehatan paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis.
BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi collar neck dengan nominal biaya maksimal Rp 165.000.
Alat bantu kesehatan untuk berjalan atau berdiri berupa kruk, dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan besaran subsidi maksimal Rp 385.000.
BPJS dapat menanggung biaya kruk dengan klaim paling cepat lima tahun sekali disertai indikasi medis dari dokter.
Baca Juga: Banyak Ditanyakan Bumil, Melahirkan Caesar Apakah Ditanggung BPJS?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu"
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR