Apa itu Tapera? Viral Usai Jokowi Minta Pegawai Swasta Nabung Rumah

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 29 Mei 2024 | 13:48 WIB
Apa itu Tapera? (Nakita.id/Cynthia)

Nakita.id - Usai Jokowi minta pegawai swasta nabung rumah, viral istilah tapera. Apa itu Tapera? Simak selengkapnya di sini.

Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 55 PP terbaru ini, Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Apa itu Tapera?

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program tabungan yang dirancang untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Tujuan dari Tapera adalah untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi pesertanya. Program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera bukanlah konsep baru. Sebelumnya, program ini hanya diwajibkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri. Namun, dengan peraturan terbaru, cakupan peserta Tapera diperluas untuk mencakup pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Menurut Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Ini mencakup tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, tetapi juga pekerja BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya.

Besaran simpanan yang harus disetorkan oleh peserta diatur dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1, disebutkan bahwa besaran simpanan yang ditetapkan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri.

Ayat 2 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja adalah 0,5 persen dari gaji pekerja, sedangkan pekerja menyumbang sebesar 2,5 persen.

Manfaat Tapera

Tapera menyediakan pembiayaan perumahan bagi pesertanya, yang meliputi:

1. Pembelian rumah baru

2. Pembangunan rumah