Apa itu Tapera? Viral Usai Jokowi Minta Pegawai Swasta Nabung Rumah

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 29 Mei 2024 | 13:48 WIB
Apa itu Tapera? (Nakita.id/Cynthia)

Nakita.id - Usai Jokowi minta pegawai swasta nabung rumah, viral istilah tapera. Apa itu Tapera? Simak selengkapnya di sini.

Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 55 PP terbaru ini, Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Apa itu Tapera?

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program tabungan yang dirancang untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Tujuan dari Tapera adalah untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi pesertanya. Program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera bukanlah konsep baru. Sebelumnya, program ini hanya diwajibkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri. Namun, dengan peraturan terbaru, cakupan peserta Tapera diperluas untuk mencakup pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Menurut Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Ini mencakup tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, tetapi juga pekerja BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya.

Besaran simpanan yang harus disetorkan oleh peserta diatur dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1, disebutkan bahwa besaran simpanan yang ditetapkan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri.

Ayat 2 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja adalah 0,5 persen dari gaji pekerja, sedangkan pekerja menyumbang sebesar 2,5 persen.

Manfaat Tapera

Tapera menyediakan pembiayaan perumahan bagi pesertanya, yang meliputi:

1. Pembelian rumah baru

2. Pembangunan rumah

Baca Juga: Cara Menawar Harga Rumah Agar Dapat Murah, Ini Tips dan Strategi Terbaik yang Bisa Dicoba

3. Perbaikan rumah

Namun, penggunaan Tapera untuk pembelian perumahan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

- Untuk membeli rumah pertama

- Hanya diberikan satu kali

- Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah

Syarat dan Ketentuan Pembiayaan

Pembiayaan perumahan melalui Tapera hanya dapat digunakan untuk membeli rumah pertama peserta dan hanya dapat dilakukan satu kali.

Selain itu, ada batasan nilai besaran tertentu untuk setiap pembelian rumah, yang diatur dalam detail teknis peraturan ini.

Penarikan Dana Tapera

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dana Tapera bisa ditarik tunai.

Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangan resminya pada 27 Mei 2024, dana Tapera bisa dikembalikan berupa pokok simpanan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Syarat Berakhirnya Kepesertaan

Pasal 14 UU Tapera mengatur bahwa kepesertaan Tapera berakhir jika:

1. Pekerja telah pensiun

Baca Juga: Mahal? Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang Jarang Diketahui Orang yang Jual Rumah

 

2. Pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun

3. Peserta meninggal dunia

4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Dampak dan Reaksi terhadap Peraturan Baru

Penerbitan PP Nomor 21 Tahun 2024 ini tentu saja membawa berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan pekerja. Banyak yang mendukung karena melihatnya sebagai langkah positif dalam memberikan akses perumahan yang lebih layak dan terjangkau bagi lebih banyak pekerja di Indonesia.

Namun, ada juga yang mengkhawatirkan dampak potongan gaji untuk Tapera, terutama di kalangan pekerja dengan pendapatan minimum.

Keuntungan bagi Pekerja

- Akses ke Pembiayaan Perumahan: Tapera memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan pembiayaan perumahan yang lebih mudah dan terjangkau.

- Investasi Jangka Panjang: Simpanan Tapera dapat dianggap sebagai investasi jangka panjang yang dapat membantu pekerja memiliki rumah sendiri.

Tantangan yang Dihadapi

- Penyesuaian Keuangan: Potongan sebesar 3 persen dari gaji mungkin akan terasa berat bagi sebagian pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan minimum.

- Sosialisasi dan Implementasi: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang efektif agar semua pekerja memahami manfaat dan kewajiban mereka terkait Tapera.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera adalah langkah maju dalam upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Dengan memperluas cakupan peserta Tapera hingga mencakup pekerja swasta, diharapkan lebih banyak orang dapat menikmati manfaat dari program ini. Namun, implementasi yang baik dan sosialisasi yang efektif sangat penting untuk memastikan kesuksesan program ini dan mengurangi kekhawatiran di kalangan pekerja mengenai potongan gaji mereka. (*)

Baca Juga: Rezeki Makin Lancar Setelah Nikah, Harga Outfit Aurel Hermansyah Saat Bulan Madu Bisa Buat Beli Rumah