Tapera untuk Renovasi Rumah Kalau Sudah Punya Cicilan KPR di Perumahan

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 30 Mei 2024 | 12:24 WIB
Tapera untuk renovasi rumah (Freepik)

Nakita.id - Pada 20 Mei 2024, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini mengatur pemotongan gaji pekerja untuk iuran sebagai peserta Tapera.

Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, dalam memperoleh akses perumahan yang layak.

Artikel ini akan membahas kebijakan tersebut, manfaatnya, serta polemik yang menyertainya.

Pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera adalah langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan dalam program perumahan rakyat.

Dana yang terkumpul ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan dimanfaatkan oleh peserta untuk berbagai kebutuhan perumahan.

Manfaat Tapera bagi Peserta

1. Pembelian dan Pembangunan Rumah Baru

Peserta Tapera dapat menggunakan dana yang terkumpul untuk membeli rumah baru atau membangun rumah.

Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah sendiri.

2. Renovasi Rumah melalui Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Program KRR memungkinkan peserta Tapera untuk merenovasi rumah mereka dengan suku bunga yang rendah sebesar 5 persen, cicilan tetap hingga lunas, dan tenor maksimal 5 tahun.

Limit kredit yang diberikan adalah maksimal Rp 60 juta untuk wilayah selain Papua dan Papua Barat, serta Rp 75 juta khusus untuk Papua dan Papua Barat.

Kriteria Peserta Tapera

Untuk menjadi peserta Tapera, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria:

Baca Juga: 8 Cara Beli Rumah Murah dengan Spesifikasi Bagus, Bisa Hemat Banyak