Tapera untuk Renovasi Rumah Kalau Sudah Punya Cicilan KPR di Perumahan

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 30 Mei 2024 | 12:24 WIB
Tapera untuk renovasi rumah (Freepik)

- Termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan penghasilan kurang dari Rp 8 juta (wilayah selain Papua dan Papua Barat) atau kurang dari Rp 10 juta (khusus Papua dan Papua Barat).

- Masa kepesertaan minimal 12 bulan.

- Belum memiliki rumah untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).

- Perbaikan rumah pertama untuk program KPR.

Kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera tidak luput dari kritik dan polemik.

Beberapa pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menolak aturan ini dengan alasan akan menambah beban buruh.

Mereka berpendapat bahwa pemotongan gaji ini akan mengurangi pendapatan yang dapat digunakan oleh pekerja untuk kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah tekanan ekonomi yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi.

Apindo menyatakan bahwa kebijakan ini memberatkan buruh, terutama yang berada di level pendapatan menengah ke bawah.

Mereka khawatir bahwa dengan pemotongan gaji, daya beli buruh akan menurun dan hal ini bisa berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan.

Di tengah polemik ini, muncul usulan dari beberapa tokoh politik seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk membentuk Urban Fund.

Urban Fund diharapkan dapat menjadi solusi alternatif untuk membiayai kebutuhan perumahan tanpa harus membebani buruh dengan pemotongan gaji.

Baca Juga: Tips Mencicil Bahan Bangunan, Ini Daftar Material Bangunan yang Bisa Dicicil Jauh-jauh Hari