Tapera untuk Renovasi Rumah Kalau Sudah Punya Cicilan KPR di Perumahan

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 30 Mei 2024 | 12:24 WIB
Tapera untuk renovasi rumah (Freepik)

Nakita.id - Pada 20 Mei 2024, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini mengatur pemotongan gaji pekerja untuk iuran sebagai peserta Tapera.

Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, dalam memperoleh akses perumahan yang layak.

Artikel ini akan membahas kebijakan tersebut, manfaatnya, serta polemik yang menyertainya.

Pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera adalah langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan dalam program perumahan rakyat.

Dana yang terkumpul ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan dimanfaatkan oleh peserta untuk berbagai kebutuhan perumahan.

Manfaat Tapera bagi Peserta

1. Pembelian dan Pembangunan Rumah Baru

Peserta Tapera dapat menggunakan dana yang terkumpul untuk membeli rumah baru atau membangun rumah.

Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah sendiri.

2. Renovasi Rumah melalui Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Program KRR memungkinkan peserta Tapera untuk merenovasi rumah mereka dengan suku bunga yang rendah sebesar 5 persen, cicilan tetap hingga lunas, dan tenor maksimal 5 tahun.

Limit kredit yang diberikan adalah maksimal Rp 60 juta untuk wilayah selain Papua dan Papua Barat, serta Rp 75 juta khusus untuk Papua dan Papua Barat.

Kriteria Peserta Tapera

Untuk menjadi peserta Tapera, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria:

Baca Juga: 8 Cara Beli Rumah Murah dengan Spesifikasi Bagus, Bisa Hemat Banyak

- Termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan penghasilan kurang dari Rp 8 juta (wilayah selain Papua dan Papua Barat) atau kurang dari Rp 10 juta (khusus Papua dan Papua Barat).

- Masa kepesertaan minimal 12 bulan.

- Belum memiliki rumah untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).

- Perbaikan rumah pertama untuk program KPR.

Kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera tidak luput dari kritik dan polemik.

Beberapa pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menolak aturan ini dengan alasan akan menambah beban buruh.

Mereka berpendapat bahwa pemotongan gaji ini akan mengurangi pendapatan yang dapat digunakan oleh pekerja untuk kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah tekanan ekonomi yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi.

Apindo menyatakan bahwa kebijakan ini memberatkan buruh, terutama yang berada di level pendapatan menengah ke bawah.

Mereka khawatir bahwa dengan pemotongan gaji, daya beli buruh akan menurun dan hal ini bisa berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan.

Di tengah polemik ini, muncul usulan dari beberapa tokoh politik seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk membentuk Urban Fund.

Urban Fund diharapkan dapat menjadi solusi alternatif untuk membiayai kebutuhan perumahan tanpa harus membebani buruh dengan pemotongan gaji.

Baca Juga: Tips Mencicil Bahan Bangunan, Ini Daftar Material Bangunan yang Bisa Dicicil Jauh-jauh Hari

Namun, detail mengenai implementasi dan mekanisme Urban Fund masih dalam tahap pembahasan.

Upaya untuk Mengatasi Tantangan

Untuk mengatasi polemik dan tantangan yang muncul, pemerintah perlu mengambil beberapa langkah strategis:

1. Sosialisasi dan Edukasi

Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai manfaat Tapera dan bagaimana program ini akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Edukasi mengenai pengelolaan keuangan juga penting agar pekerja memahami cara memanfaatkan program ini secara optimal.

2. Konsultasi dengan Pemangku Kepentingan

Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, dalam diskusi kebijakan ini akan membantu menemukan solusi yang lebih adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

3. Fleksibilitas dalam Implementasi

Pemerintah bisa mempertimbangkan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan ini, misalnya dengan memberikan pilihan bagi pekerja untuk memilih apakah mereka ingin ikut serta dalam program Tapera atau tidak, terutama bagi yang merasa keberatan dengan pemotongan gaji.

4. Insentif Tambahan

Memberikan insentif tambahan seperti subsidi bunga atau bantuan lain bagi pekerja yang ikut serta dalam program Tapera bisa menjadi cara untuk meningkatkan partisipasi dan mengurangi beban finansial yang mereka rasakan.

Kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan akses perumahan yang layak.

Program ini menawarkan berbagai manfaat, termasuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah, dan renovasi rumah dengan suku bunga rendah dan cicilan yang terjangkau.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan polemik dan kritik dari berbagai pihak, termasuk Apindo, yang khawatir akan dampaknya terhadap daya beli buruh.

Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif, melibatkan pemangku kepentingan dalam diskusi, mempertimbangkan fleksibilitas dalam implementasi, dan memberikan insentif tambahan untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan diterima oleh semua pihak.

Baca Juga: Tips Mudah Memperbaiki Tembok yang Retak Tanpa Bantuan Tukang

Dengan pendekatan yang tepat, program Tapera dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.

Baca Juga: Biaya Kontraktor Renovasi Rumah Lengkap dengan Panduan untuk Mengelola Budget Renovasi Rumah