H-5 Gaji 13 Cair ke Rekening Tanpa Potongan Plus Tunjangan, Berapa?

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 31 Mei 2024 | 09:30 WIB
Gaji 13 cair 3 Juni 2024 (Pixabay.com/iqbalnuril)

Nakita.id - Kabar gembira mengenai pencairan gaji ke-13.

PNS dan pensiunan bahkan bakal dapat gaji 13 Juni ini.

Tepatnya gaji ke-13 cair 3 Juni 2024, mulai dari pensiunan dulu baru pada PNS dan ASN seperti TNI/ Polri.

Lalu, berapa uang gaji 13? Simak selengkapnya di sini.

Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan ASN Mulai 3 Juni 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Pemerintah Indonesia telah menetapkan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, hingga pensiunan ASN yang akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 pada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Gaji ke-13, yang sering disebut sebagai bonus pertengahan tahun, merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara, termasuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ASN.

Pencairan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan para penerima di tengah tahun.

Bagi para PNS dan anggota TNI/Polri yang masih aktif, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Sementara itu, bagi pensiunan PNS, pencairan bonus tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen langsung ke rekening masing-masing penerima pensiun dan tunjangan.

Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan Cair 3 Juni 2024, Masuk juga Uang Jaminan Kematian

Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas administrasi dana pensiun, memastikan bahwa pencairan akan dilakukan mulai tanggal 3 Juni 2024.

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Komponen tersebut terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.

Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS golongan I-IV:

- Golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

- Golongan II: Rp1.748.096 - Rp3.208.800

- Golongan III: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

- Golongan IV: Rp1.748.096 - Rp4.755.856

Sementara itu, untuk PNS yang masih aktif, besaran gaji ke-13 juga didasarkan pada kenaikan gaji pokok sebesar 8% pada tahun ini. Berikut adalah daftar gaji PNS 2024 untuk masing-masing golongan:

Golongan I:

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Baca Juga: Gaji 13 Cair Juni 2024, Pencairan Gaji Ke-13 Golongan Ini 6 Juta, Lo!

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II:

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III:

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV:

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Baca Juga: Gaji 13 Cair Juni 2024, Pencairan Gaji ke-13 100 Persen untuk PNS!

 

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga mencakup beberapa komponen tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan/makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Komponen tunjangan ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan. Ini berarti bahwa para penerima akan menerima gaji ke-13 mereka secara penuh, setelah dikurangi pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 juga menetapkan kenaikan gaji pokok untuk pensiunan PNS sebesar 12%.

Kenaikan ini akan mempengaruhi besaran gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan PNS. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan dapat lebih terjamin.

Pencairan gaji ke-13 yang akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024 merupakan kabar baik bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ASN.

Besaran gaji ke-13 yang ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2024 serta kenaikan gaji pokok tahun ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Dengan pencairan yang dilakukan oleh Taspen secara otomatis ke rekening masing-masing penerima, proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Para penerima gaji ke-13 diharapkan dapat memanfaatkan bonus ini dengan bijak, untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Dengan demikian, tujuan dari pemberian gaji ke-13 ini dapat tercapai dengan maksimal. (*)

Baca Juga: Najwa Shihab Todong 'Gaji Kecil' Nadiem Makarim Sebagai Menteri, Bandingkan dengan Nilai Kekayaan Pendiri Gojek yang Capai 1,4 Triliun