Nakita.id - Kini, ada aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat di mana harus terdaftar sebagai anggita Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.
Aturan baru ini akan diuji coba dari 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.
Uji coba dilaksanakan di 7 wilayah Indonesia, yaitu:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
Banyak yang bertanya-tanya lantas bagaimana jika ingin membuat SIM namun memiliki tunggakan iuran BPJS atau telat bayar iuran?
Baca Juga: BPJS Syarat Bikin SIM Mulai 1 Juli 2024, Uji Coba di 7 Wilayah, Mana?