Nakita.id - Kini, ada aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat di mana harus terdaftar sebagai anggita Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.
Aturan baru ini akan diuji coba dari 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.
Uji coba dilaksanakan di 7 wilayah Indonesia, yaitu:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
Banyak yang bertanya-tanya lantas bagaimana jika ingin membuat SIM namun memiliki tunggakan iuran BPJS atau telat bayar iuran?
Baca Juga: BPJS Syarat Bikin SIM Mulai 1 Juli 2024, Uji Coba di 7 Wilayah, Mana?
Melansir Kompas.com, ada solusi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM namun memiliki tunggakan atau telat bayar iuran BPJS Kesehatan.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan ada fasilitas melalui program cicilan iuran yang pendaftarannya dilakukan secara daring.
“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM,” ucap Heru, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang belum mampu melunasi?
Ternyata cukup dengan bukti menyicil iuran masyarakat bisa membuat SIM.
“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga haturkan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online). Dengan mendaftar program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” lanjutnya.
Nantinya layanan BPJS Kesehatan akan dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.
Itulah dia penjelasan mengenai solusi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM namun memiliki tunggakan BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Ini Biaya Perpanjangan SIM A Tahun 2024 dan Cara Mengurusnya
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR