Viral Isu Biaya Melahirkan Dikenakan Pajak, Begini Penjelasan DJP

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 7 Juni 2024 | 18:30 WIB
Biaya melahirkan dikabarkan dikenakan pajak (Freepik / DC Studio)

Nakita.id - Melahirkan menjadi momen yang membahagiakan. Tetapi bagaimana jika hal tersebut justru diwajibkan membayar pajak?

Belakangan ini, media sosial ramai memperbincangkan biaya melahirkan yang diklaim akan semakin mahal karena bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Topik biaya melahirkan kena pajak tersebut dibuat oleh akun media sosial X @Boediantar4, Senin (3/5/2024) pagi.

Tampak dalam video yang diunggah, pemerintah disebut berencana akan menambah obyek kena pajak, salah satunya PPN jasa kesehatan termasuk rumah bersalin.

"PPN tersebut tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan," narasi dalam video. Lantas, benarkah informasi tersebut?

DJP bantah biaya melahirkan kena pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, membantah biaya melahirkan bakal dikenakan pajak. Dia menerangkan, ketentuan mengenai hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang diundangkan pada 12 Desember 2022.

Pasal 10 PP tersebut mengatur, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis," kata Dwi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai itu, baik atas penyerahan di dalam daerah pabean maupun pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Sebagai informasi, daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya. Daerah pabean juga termasuk tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur kepabeanan.

"(Jasa pelayanan kesehatan medis) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," sambung Dwi.

Baca Juga: Biaya Melahirkan di Bidan Terbaru, Bisa Pakai BPJS Kesehatan