11. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
12. Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
13. Jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
Isu pengenaan melahirkan kena pajak pertambahan nilai sebenarnya merupakan wacana lama yang sempat ramai pada 2021.
Diberitakan Kontan, Kamis (10/6/2021), saat itu pemerintah berencana menambah obyek kena pajak, termasuk jasa rumah bersalin.
Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam draf perubahan UU KUP, pemerintah menghapus pasal 4A butir a ayat (3) UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.
Merujuk UU Nomor 49 Tahun 2009, ada delapan poin yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis.
Pertama, jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kedua, jasa dokter hewan. Ketiga, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi. Kelima, jasa paramedis dan perawat, sedangkan keenam meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater, sementara kedelapan adalah jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Namun, rencana tersebut ditepis dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunannya.
Baca Juga: 10 Nama Bayi Laki-laki Kembar dalam Alkitab Lengkap dengan Artinya
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR