Merujuk Pasal 10 PP Nomor 49 Tahun 2022, total terdapat tiga belas jasa kena pajak tertentu bersifat strategis yang dibebaskan atau tidak kena PPN, meliputi:
1. Jasa pelayanan kesehatan medis
2. Jasa pelayanan sosial
3. Jasa pengiriman surat dengan prangko
4. Jasa keuangan
5. Jasa asuransi
6. Jasa pendidikan
7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
8. Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
9. Jasa tenaga kerja
10. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
Baca Juga: UU KIA Disahkan, Ibu Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Ayah 2 Bulan
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR