Viral Isu Biaya Melahirkan Dikenakan Pajak, Begini Penjelasan DJP

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 7 Juni 2024 | 18:30 WIB
Biaya melahirkan dikabarkan dikenakan pajak (Freepik / DC Studio)

Daftar pelayanan tidak kena PPN

Merujuk Pasal 10 PP Nomor 49 Tahun 2022, total terdapat tiga belas jasa kena pajak tertentu bersifat strategis yang dibebaskan atau tidak kena PPN, meliputi:

1. Jasa pelayanan kesehatan medis

2. Jasa pelayanan sosial

3. Jasa pengiriman surat dengan prangko

4. Jasa keuangan

5. Jasa asuransi

6. Jasa pendidikan

7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

8. Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri

9. Jasa tenaga kerja

10. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

Baca Juga: UU KIA Disahkan, Ibu Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Ayah 2 Bulan