TAPERA Jadi Gak? Potongan tapi Beban Bagi Pekerja dan Perusahaan

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
Tapera jadi gak? (Nakita/ Aullia)

Nakita.id - Banyak yang tanya, Tapera jadi gak?

Pasalnya banyak yang masih ragu-ragu ikut Tapera untuk beli rumah.

Nah, untuk tahu jawabannya simak di sini mengenai potong gaji untuk Tapera.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah yang layak.

Melalui program ini, pemerintah berencana memotong sebagian gaji pekerja swasta untuk disisihkan sebagai tabungan perumahan mulai tahun 2027.

Meskipun menuai berbagai reaksi dari masyarakat, program ini tetap akan dijalankan sesuai rencana.

Program Tapera dirancang untuk membantu pekerja, khususnya yang berpenghasilan rendah, dalam memiliki rumah.

Program ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang di mana setiap pekerja wajib menyisihkan sebagian kecil dari gaji mereka setiap bulan.

Tabungan yang terkumpul kemudian dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan.

- Potongan Gaji: Mulai 2027, pekerja swasta akan mengalami potongan gaji sebesar 2,5 persen untuk disalurkan ke dalam tabungan Tapera.

- Kontribusi Pemberi Kerja: Selain potongan dari pekerja, pemberi kerja (perusahaan) juga akan berkontribusi sebesar 0,5 persen dari total gaji pekerja.

Baca Juga: Jika Tidak Membayar Iuran Tapera, Pekerja Akan Terancam Sanksi