4. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sesuai data administrasi kependudukan.
6. Dokumen Tambahan untuk calon peserta didik dari pondok pesantren, keluarga tidak mampu, anak panti, atau peserta dari program perpindahan tugas orang tua.
7. Piagam Prestasi yang relevan dan sesuai kriteria yang ditetapkan.
8. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat bagi calon peserta didik SMK Negeri.
Catatan Khusus
1. Perubahan Data KK
Jika terjadi perubahan data pada KK tanpa perpindahan domisili, KK tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
Jika ada perubahan karena perpindahan, harus disertai kepindahan domisili seluruh keluarga.
2. Calon Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu
Dibuktikan dengan kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP), terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau verifikasi pada DT Jateng Prioritas.
3. Calon Peserta Didik Anak Panti
Berdasarkan data anak panti yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
4. Calon Peserta Didik yang Tidak Tinggal dengan Keluarga Inti
Jika tinggal sesuai alamat KK paling singkat 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran, harus didukung surat pertanggungjawaban mutlak.
Proses PPDB Jateng 2024 telah resmi dimulai. Calon peserta didik diharapkan dapat mengikuti setiap tahapan dengan cermat dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Pendaftaran dan verifikasi yang tepat akan memastikan calon siswa dapat melanjutkan pendidikan di SMA atau SMK negeri pilihan mereka di Jawa Tengah.
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta didik dan orang tua dapat mengunjungi situs resmi PPDB Jateng di www.ppdb.jatengprov.go.id.
Baca Juga: Aturan KK Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Simak Ketentuannya