Syarat dan Langkah Mendaftarkan Produk Makanan Usaha Sendiri ke BPOM

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 12 Juni 2024 | 16:30 WIB
cara daftar produk makanan ke BPOM ()

- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk informasi tentang produk, komposisi, dan label.

3. Pengunggahan Dokumen Pendukung

Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:

- Sertifikat produksi atau izin industri.

- Sertifikat analisis dari laboratorium yang terakreditasi.

- Sertifikat halal dari MUI jika produk berlabel halal.

- Contoh label produk.

4. Pembayaran Biaya Pendaftaran

Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti pembayaran harus diunggah ke sistem e-BPOM.

5. Proses Evaluasi

- BPOM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen dan sampel produk yang diajukan.

- Jika diperlukan, BPOM akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

6. Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE)

- Jika produk memenuhi semua persyaratan, BPOM akan menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) yang memungkinkan produk tersebut dipasarkan di Indonesia.

- Nomor Izin Edar ini harus dicantumkan pada kemasan produk.

Baca Juga: Inilah Ciri Nomor BPOM yang Asli pada Produk Kemasan, Wajib Tahu!