Syarat dan Langkah Mendaftarkan Produk Makanan Usaha Sendiri ke BPOM

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 12 Juni 2024 | 16:30 WIB
cara daftar produk makanan ke BPOM ()

Nakita.id - Mendaftarkan produk makanan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh produsen untuk memastikan produk mereka aman, berkualitas, dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftarkan produk makanan ke BPOM:

Persiapan Awal

Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan:

1. Dokumen Perusahaan: Pastikan perusahaan atau usaha Moms telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

2. Pabrik dan Produksi: Pastikan pabrik atau tempat produksi telah memenuhi standar sanitasi dan higiene yang ditetapkan.

3. Komposisi Produk: Siapkan informasi lengkap mengenai komposisi produk, bahan baku, dan proses produksi.

4. Label Produk: Pastikan label produk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk informasi gizi, komposisi, dan tanggal kadaluarsa.

Langkah-langkah Pendaftaran Produk Makanan ke BPOM

1. Registrasi Akun di e-BPOM

- Kunjungi situs resmi BPOM di BPOM Temukan Puluhan Merk Skincare Kandungan Berbahaya, Ada yang Moms Gunakan?

- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk informasi tentang produk, komposisi, dan label.

3. Pengunggahan Dokumen Pendukung

Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:

- Sertifikat produksi atau izin industri.

- Sertifikat analisis dari laboratorium yang terakreditasi.

- Sertifikat halal dari MUI jika produk berlabel halal.

- Contoh label produk.

4. Pembayaran Biaya Pendaftaran

Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti pembayaran harus diunggah ke sistem e-BPOM.

5. Proses Evaluasi

- BPOM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen dan sampel produk yang diajukan.

- Jika diperlukan, BPOM akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

6. Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE)

- Jika produk memenuhi semua persyaratan, BPOM akan menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) yang memungkinkan produk tersebut dipasarkan di Indonesia.

- Nomor Izin Edar ini harus dicantumkan pada kemasan produk.

Baca Juga: Inilah Ciri Nomor BPOM yang Asli pada Produk Kemasan, Wajib Tahu!