Syarat Ibu Hamil Naik Kereta Api Demi Ciptakan Bumil Friendly

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 21 Juni 2024 | 13:45 WIB
Syarat ibu hamil naik kereta api (Instagram/@keretaapikita)

Ibu hamil wajib mendapatkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan hal-hal berikut:

1. Usia kehamilan saat pemeriksaan

Surat harus mencantumkan usia kehamilan yang tepat saat pemeriksaan dilakukan.

2. Kandungan dalam kondisi sehat

Surat harus menyatakan bahwa kondisi kandungan sehat dan tidak ada indikasi komplikasi.

3. Tidak ada kelainan dalam kandungan

Surat harus memastikan bahwa tidak ada kelainan yang bisa membahayakan ibu atau bayi selama perjalanan.

Selain surat keterangan medis, ibu hamil dengan usia kehamilan di luar 14 hingga 28 minggu juga diwajibkan untuk didampingi oleh satu orang pendamping dewasa.

Pendamping ini sangat penting untuk membantu ibu hamil dalam situasi darurat dan memastikan keamanan serta kenyamanan selama perjalanan.

PT KAI berkomitmen untuk menyediakan layanan yang bersahabat bagi ibu hamil.

Perusahaan telah menyiapkan frontliner dan petugas di atas KA yang siap membantu ibu hamil sepanjang perjalanan.

PT KAI mendorong ibu hamil untuk tidak sungkan meminta bantuan kepada petugas jika menghadapi kendala atau memerlukan bantuan.

Petugas siap membantu mulai dari memberikan informasi hingga menangani situasi darurat.

"Jadi kalau Bumil punya keluhan atau kendala, jangan sungkan menghubungi petugas-petugas kami yang ada dalam perjalanan ya!," tulis KAI dalam unggahan Instagram mereka.

Baca Juga: Cara Pilih Kursi Kereta Api Agar Tidak Mundur, Perjalanan Jadi Lebih Nyaman