Waspadai Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Salah Satunya Promosi Lewat SMS

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 22 Juni 2024 | 15:00 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai (Freepik)

Hal ini dilakukan untuk menarik lebih banyak korban, namun di sisi lain, pinjol resmi harus melakukan verifikasi yang ketat untuk menghindari risiko penipuan dan memastikan kemampuan finansial calon peminjam.

4. Bunga dan Biaya yang Sangat Tinggi

Bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal biasanya sangat tinggi dan tidak masuk akal.

Mereka sering kali tidak memberikan informasi yang jelas tentang suku bunga, biaya tambahan, atau denda keterlambatan pembayaran.

Ketidakjelasan ini membuat banyak peminjam terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.

5. Tindakan Penagihan yang Kasar dan Tidak Etis

Pinjol ilegal dikenal dengan metode penagihan yang kasar dan tidak etis.

Mereka bisa menggunakan intimidasi, ancaman, atau bahkan menyebarkan informasi pribadi peminjam ke kontak yang ada di ponsel mereka.

Hal ini tidak hanya melanggar privasi tetapi juga bisa merusak reputasi sosial dan mental peminjam.

6. Tidak Memiliki Informasi yang Jelas dan Transparan

Website atau aplikasi pinjol ilegal biasanya tidak menyediakan informasi yang jelas dan transparan tentang perusahaan mereka.

Baca Juga: Awas! Ini 10+ APK Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Beroperasi di Indonesia

Informasi mengenai alamat kantor, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan nama pengurus sering kali tidak tersedia atau tidak valid. Ketidakjelasan ini menunjukkan bahwa mereka berusaha menghindari tanggung jawab hukum.

Menghindari pinjol ilegal adalah langkah penting untuk menjaga keamanan finansial dan privasi Moms.

Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal, seperti promosi lewat SMS, dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, Moms dapat menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Selalu pilih layanan pinjaman yang resmi dan diawasi oleh OJK untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan yang lebih baik.

Waspadalah dan bijaklah dalam memilih layanan pinjaman online.