2. Mendorong Kepatuhan
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, semakin banyak orang yang termotivasi untuk memperpanjang SIM mereka meskipun terlambat, sehingga tetap patuh pada peraturan lalu lintas.
3. Memudahkan Proses Administrasi
Mengurangi beban administrasi terkait pengurusan denda keterlambatan.
Syarat Perpanjangan SIM
Meskipun biaya keterlambatan dihapus, ada beberapa syarat dan ketentuan yang tetap harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM:
1. Masa Tenggang
Pengemudi yang terlambat memperpanjang SIM masih dapat melakukannya tanpa biaya tambahan dalam masa tenggang tertentu yang ditetapkan oleh Polri.
2. Prosedur Perpanjangan
Pemohon harus mengikuti prosedur standar perpanjangan SIM yang meliputi pengisian formulir, pemeriksaan kesehatan, dan pengambilan foto.
3. Dokumen Pendukung
Pemohon harus melampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan SIM lama.
Prosedur Perpanjangan SIM
Prosedur perpanjangan SIM di Indonesia tidak mengalami perubahan signifikan.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam memperpanjang SIM:
1. Mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)
Pemohon harus datang ke SATPAS atau tempat layanan perpanjangan SIM lainnya.
2. Mengisi Formulir
Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM yang tersedia di lokasi.
3. Pemeriksaan Kesehatan
Melakukan pemeriksaan kesehatan yang meliputi tes penglihatan dan kesehatan umum.
Baca Juga: Rincian Bayar Biaya Telat Perpanjang SIM C, Bisakah Dibayar Langsung Tanpa Tes Ulang?