Nakita.id - Bagi Dads yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM C kini harus merogoh kocek lebih dalam.
Pasalnya, kini untuk biaya perpanjangan mengalmi kenaikan dan Dads harus menyiapkan uang lebih banyak.
Tapi, keuntungannya adalah Dads bisa perpanjang SIM C di rumah saja pakai aplikasi SINAR.
Simak selengkapnya di sini.
Masing-masing golongan SIM memiliki biaya yang berbeda untuk perpanjangannya.
Ketentuan biaya tersebut sudah diatur dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, untuk Dads yang akan melakukan perpanjang SIM C, bisa melihat rincian berikut ini:
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.
Baca Juga: Bisa Dilakukan di Rumah Saja, Segini Biaya Tes KIR dan Psikotes SIM
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR