Bagaimana Cara Cek Tagihan PBB Online? Ikuti Langkah-langkah Ini

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 11 Juli 2024 | 18:30 WIB
cara mengetahui tagihan PBB online (Freepik.com)

Nakita.id - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.

Setiap pemilik properti wajib membayar PBB setiap tahun.

Dalam era digital ini, pemerintah telah mempermudah proses pengecekan dan pembayaran PBB dengan menyediakan layanan online.

Berikut adalah langkah-langkah untuk cek tagihan PBB secara online.

Langkah-Langkah Cek Tagihan PBB Online.

1. Kunjungi Website Resmi Pemerintah Daerah

Setiap daerah memiliki website resmi yang digunakan untuk pelayanan publik, termasuk pengecekan tagihan PBB.

Cari tahu website resmi pemerintah daerah tempat properti Moms berada.

Biasanya, website ini adalah milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

2. Pilih Menu atau Layanan PBB

Setelah mengunjungi website resmi, cari menu atau layanan yang berkaitan dengan PBB.

Biasanya, terdapat pilihan seperti "Cek Tagihan PBB", "Informasi PBB", atau "Layanan PBB Online".

3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)

Moms akan diminta untuk memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdapat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

NOP terdiri dari 18 digit dan merupakan nomor unik yang diberikan untuk setiap objek pajak.

Baca Juga: Ketahui Biaya Bayar PBB di Kantor Pos Indonesia Lengkap dengan Caranya, Yuk Simak!