Bagaimana Cara Cek Tagihan PBB Online? Ikuti Langkah-langkah Ini

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 11 Juli 2024 | 18:30 WIB
cara mengetahui tagihan PBB online (Freepik.com)

Nakita.id - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.

Setiap pemilik properti wajib membayar PBB setiap tahun.

Dalam era digital ini, pemerintah telah mempermudah proses pengecekan dan pembayaran PBB dengan menyediakan layanan online.

Berikut adalah langkah-langkah untuk cek tagihan PBB secara online.

Langkah-Langkah Cek Tagihan PBB Online.

1. Kunjungi Website Resmi Pemerintah Daerah

Setiap daerah memiliki website resmi yang digunakan untuk pelayanan publik, termasuk pengecekan tagihan PBB.

Cari tahu website resmi pemerintah daerah tempat properti Moms berada.

Biasanya, website ini adalah milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

2. Pilih Menu atau Layanan PBB

Setelah mengunjungi website resmi, cari menu atau layanan yang berkaitan dengan PBB.

Biasanya, terdapat pilihan seperti "Cek Tagihan PBB", "Informasi PBB", atau "Layanan PBB Online".

3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)

Moms akan diminta untuk memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdapat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

NOP terdiri dari 18 digit dan merupakan nomor unik yang diberikan untuk setiap objek pajak.

Baca Juga: Ketahui Biaya Bayar PBB di Kantor Pos Indonesia Lengkap dengan Caranya, Yuk Simak!

4. Masukkan Tahun Pajak

Selain NOP, Moms juga perlu memasukkan tahun pajak yang ingin dicek.

Biasanya, Moms dapat memilih tahun pajak dari dropdown menu atau mengetikkan secara manual.

5. Klik Tombol Cari atau Submit

Setelh memasukkan NOP dan tahun pajak, klik tombol "Cari", "Submit", atau "Cek Tagihan" untuk melihat informasi tagihan PBB.

6. Lihat Informasi Tagihan

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi tagihan PBB.

Informasi ini biasanya mencakup besaran pajak yang harus dibayar, status pembayaran, serta denda jika ada.

Alternatif Cara Cek Tagihan PBB

Selain melalui website resmi pemerintah daerah, ada beberapa alternatif lain untuk cek tagihan PBB secara online:

1. Aplikasi Mobile

Beberapa pemerintah daerah menyediakan aplikasi mobile yang bisa diunduh di smartphone.

Aplikasi ini memudahkan untuk mengecek tagihan PBB, membayar pajak, dan mengakses informasi terkait PBB lainnya.

2. Layanan Online Perbankan

Beberapa bank telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan cek dan bayar PBB melalui internet banking atau mobile banking.

Moms dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi perbankan atau website resmi bank yang digunakan.

3. Marketplace atau Platform Pembayaran Online

Platform pembayaran online dan marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya seringkali menyediakan layanan untuk cek dan bayar PBB.

Baca Juga: Hotman Paris Sarankan Tiko Jual Rumah, Begini Cara Hitung Tarif PBB Rumah Mewah yang Fantastis Setiap Tahunnya

Cari menu atau layanan pembayaran pajak di aplikasi atau website tersebut.

Tips Cek Tagihan PBB Online

1. Pastikan Koneksi Internet Stabil

Untuk memastikan proses cek tagihan berjalan lancar, pastikan Moms memiliki koneksi internet yang stabil.

2. Siapkan Data yang Diperlukan

Pastikan Moms memiliki NOP dan informasi tahun pajak yang akan dicek sebelum memulai proses pengecekan.

3. Perhatikan Keamanan Data

Jangan membagikan informasi pribadi seperti NOP atau detail pembayaran kepada pihak yang tidak dikenal.

Gunakan hanya website atau aplikasi resmi yang terpercaya.

4. Cek secara Berkala

Lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan tidak ada tagihan PBB yang terlewatkan dan untuk menghindari denda keterlambatan.

Kesimpulan

Cek tagihan PBB secara online merupakan cara yang praktis dan efisien untuk mengetahui kewajiban pajak.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Moms dapat dengan mudah mengecek tagihan PBB dari mana saja dan kapan saja.

Pastikan untuk selalu menggunakan layanan resmi dan menjaga keamanan data pribadi.

Baca Juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan