Banyak yang Sudah Tutup, Apa Saja Pinjol Legal yang Masih Aktif?

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 24 Juli 2024 | 14:00 WIB
Apa saja pinjol yang masih aktif? (Freepik)

17. KrediFazz, PT FinAccel Digital Indonesia

18. Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia

19. Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi

20. Danain, PT Mulia Inovasi Digital

21. Indosaku, PT Sens Teknologi Indonesia

22. Jembatan Emas, PT Akur Dana Abadi

23. Edufund, PT Fintech Bina Bangsa

24. GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia

25. Papitupi Syariah, PT Piranti Alphabet Perkasa

Meskipun banyak platform pinjaman online (pinjol) telah ditutup akibat tidak mematuhi regulasi, masih terdapat sejumlah pinjol legal yang beroperasi dengan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: BERITA POPULER: Pinjam 500 Ribu Bunga Rendah di Pinjol Apa hingga Manfaat Rutin Keramas dengan Kopi

Memilih pinjol yang tepat memerlukan kehati-hatian, dengan memperhatikan legalitas, transparansi biaya, dan reputasi layanan.

Menggunakan pinjol legal tidak hanya memberikan keamanan bagi pengguna tetapi juga memastikan proses peminjaman yang lebih adil dan terpercaya.

Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online secara bijak dan terhindar dari risiko yang merugikan.