Banyak yang Sudah Tutup, Apa Saja Pinjol Legal yang Masih Aktif?

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 24 Juli 2024 | 14:00 WIB
Apa saja pinjol yang masih aktif? (Freepik)

Nakita.id - Mengetahui apa saja pinjol legal yang masih aktif bisa membantu Moms dan Dads menentukan pilihan peminjaman uang yang aman.

Seperti kita tahu, dalam beberapa tahun terakhir, industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat.

Namun, seiring dengan meningkatnya kasus penipuan dan penyalahgunaan data, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin ketat dalam mengawasi dan menindak layanan pinjol ilegal.

Banyak platform pinjol yang akhirnya harus ditutup karena tidak memenuhi regulasi yang ada.

Meski begitu, masih ada beberapa pinjol legal yang beroperasi dan terpercaya.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah daftar pinjol legal yang masih aktif.

Yuk simak!

Daftar Pinjol Legal yang Masih Aktif di Tahun 2024

1. Danabijak, PT Digital Micro Indonesia

2. AdaModal, PT Solid Fintek Indonesia

3. SamaKita, PT Sejahtera Sama Kita

4. KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama

Baca Juga: Cara Melunasi Utang Pinjol yang Banyak, Anti Gali Lubang Tutup Lubang

5. Crowde, PT Crowde Membangun Bangsa

6. KlikCair, PT Klikcair Magga Jaya 

7. Ethis, PT Ethis Fintek Indonesia

8. Samir, PT Sahabat Mikro Fintek

9. Uatas, PT Plus Ultra Abadi

10. Asetku, PT Pintar Inovasi Digital

11. Findaya, PT Mapan Global Reksa.

12. iGrow, PT iGrow Resources Indonesia

13. Danai.id, PT Adiwisata Finansial Teknologi

14. Dumi, PT Fidac Inovasi Teknologi

15. Lahan Sikam, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi

Baca Juga: Gopay Pinjam vs Shopee Pinjam, Manakah Pinjol yang Paling Aman?

16. Qaswa.id, PT Qazwa Mitra Hasanah

17. KrediFazz, PT FinAccel Digital Indonesia

18. Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia

19. Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi

20. Danain, PT Mulia Inovasi Digital

21. Indosaku, PT Sens Teknologi Indonesia

22. Jembatan Emas, PT Akur Dana Abadi

23. Edufund, PT Fintech Bina Bangsa

24. GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia

25. Papitupi Syariah, PT Piranti Alphabet Perkasa

Meskipun banyak platform pinjaman online (pinjol) telah ditutup akibat tidak mematuhi regulasi, masih terdapat sejumlah pinjol legal yang beroperasi dengan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: BERITA POPULER: Pinjam 500 Ribu Bunga Rendah di Pinjol Apa hingga Manfaat Rutin Keramas dengan Kopi

Memilih pinjol yang tepat memerlukan kehati-hatian, dengan memperhatikan legalitas, transparansi biaya, dan reputasi layanan.

Menggunakan pinjol legal tidak hanya memberikan keamanan bagi pengguna tetapi juga memastikan proses peminjaman yang lebih adil dan terpercaya.

Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online secara bijak dan terhindar dari risiko yang merugikan.