Nakita.id - Dalam Islam, wudhu adalah tindakan penyucian ritual yang wajib dilakukan oleh umat Muslim sebelum melakukan sholat dan beberapa ibadah lainnya.
Wudhu melibatkan pembasuhan beberapa bagian tubuh dengan air, dan sangat penting untuk menjaga kebersihan fisik dan spiritual.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menyusui membatalkan wudhu atau tidak.
Artikel ini akan membahas masalah ini berdasarkan pandangan dan ajaran agama Islam, mengutip dari berbagai sumber.
Pandangan Ulama tentang Menyusui dan Wudhu
Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa menyusui tidak membatalkan wudhu.
Menyusui adalah aktivitas alami yang dilakukan oleh seorang ibu untuk memberikan nutrisi kepada bayinya, dan tidak termasuk dalam tindakan yang membatalkan wudhu seperti yang dijelaskan dalam fiqih Islam.
Dalil dan Argumen
1. Tidak Termasuk dalam Pembatal Wudhu yang Diketahui:
Pembatal wudhu yang disepakati dalam Islam mencakup hal-hal seperti keluarnya sesuatu dari dua jalan (buang air kecil, buang air besar), tidur nyenyak, hilang akal (pingsan), menyentuh kemaluan dengan syahwat, dan makan daging unta.
Menyusui tidak termasuk dalam kategori ini.
2. Aktivitas yang Diperbolehkan:
Menyusui adalah aktivitas yang dianjurkan dan dipandang sebagai bentuk kasih sayang dan tanggung jawab ibu terhadap bayinya.
Dalam pandangan Islam, aktivitas yang diperbolehkan dan dianjurkan tidak seharusnya membatalkan wudhu.
Pandangan Mazhab
1. Mazhab Hanafi:
Menurut Mazhab Hanafi, menyusui tidak membatalkan wudhu karena tidak termasuk dalam pembatal wudhu yang disebutkan dalam teks agama.
Baca Juga: Mengapa Menyusui Membuat Bayi yang Rewel Menjadi Lebih Tenang?