Dalam Mazhab Maliki, menyusui juga tidak membatalkan wudhu.
Pembatal wudhu hanya terkait dengan hal-hal yang disebutkan secara eksplisit dalam hadits dan ajaran Nabi Muhammad SAW.
Mazhab Syafi'i juga memiliki pandangan yang sama, di mana menyusui tidak membatalkan wudhu.
Dalam Mazhab Hanbali, menyusui tidak termasuk dalam pembatal wudhu yang telah ditentukan oleh syariah.
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama dan mazhab utama dalam Islam, menyusui tidak membatalkan wudhu.
Menyusui adalah tindakan yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam, serta tidak termasuk dalam tindakan yang secara eksplisit membatalkan wudhu menurut ajaran agama.
Oleh karena itu, seorang ibu yang menyusui bayinya tidak perlu mengulang wudhunya sebelum melaksanakan sholat atau ibadah lainnya, kecuali jika terjadi sesuatu yang memang membatalkan wudhu menurut syariah.
Meskipun menyusui tidak membatalkan wudhu, tetaplah memperhatikan kebersihan diri dan lingkungan sekitar saat menyusui.
Jika masih ada keraguan atau pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ulama atau ustadz yang terpercaya.
Dengan memahami pandangan ini, semoga para ibu yang menyusui dapat merasa lebih tenang dan yakin dalam menjalankan kewajiban agama mereka tanpa merasa khawatir bahwa aktivitas menyusui akan membatalkan wudhu.
Baca Juga: Mengapa Ibu Menyusui Tidak Boleh Mengangkat Beban yang Berat?
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR