Apakah Menyusui Dapat Membatalkan Wudhu? Berikut Penjelasannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:30 WIB
Apakah menyusui membatalkan wudhu (Freepik)

Nakita.id - Dalam Islam, wudhu adalah tindakan penyucian ritual yang wajib dilakukan oleh umat Muslim sebelum melakukan sholat dan beberapa ibadah lainnya.

Wudhu melibatkan pembasuhan beberapa bagian tubuh dengan air, dan sangat penting untuk menjaga kebersihan fisik dan spiritual.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menyusui membatalkan wudhu atau tidak.

Artikel ini akan membahas masalah ini berdasarkan pandangan dan ajaran agama Islam, mengutip dari berbagai sumber.

Pandangan Ulama tentang Menyusui dan Wudhu

Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa menyusui tidak membatalkan wudhu.

Menyusui adalah aktivitas alami yang dilakukan oleh seorang ibu untuk memberikan nutrisi kepada bayinya, dan tidak termasuk dalam tindakan yang membatalkan wudhu seperti yang dijelaskan dalam fiqih Islam.

Dalil dan Argumen

1. Tidak Termasuk dalam Pembatal Wudhu yang Diketahui:

Pembatal wudhu yang disepakati dalam Islam mencakup hal-hal seperti keluarnya sesuatu dari dua jalan (buang air kecil, buang air besar), tidur nyenyak, hilang akal (pingsan), menyentuh kemaluan dengan syahwat, dan makan daging unta.

Menyusui tidak termasuk dalam kategori ini.

2. Aktivitas yang Diperbolehkan:

Menyusui adalah aktivitas yang dianjurkan dan dipandang sebagai bentuk kasih sayang dan tanggung jawab ibu terhadap bayinya.

Dalam pandangan Islam, aktivitas yang diperbolehkan dan dianjurkan tidak seharusnya membatalkan wudhu.

Pandangan Mazhab

1. Mazhab Hanafi:

Menurut Mazhab Hanafi, menyusui tidak membatalkan wudhu karena tidak termasuk dalam pembatal wudhu yang disebutkan dalam teks agama.

Baca Juga: Mengapa Menyusui Membuat Bayi yang Rewel Menjadi Lebih Tenang?

2. Mazhab Maliki:

Dalam Mazhab Maliki, menyusui juga tidak membatalkan wudhu.

Pembatal wudhu hanya terkait dengan hal-hal yang disebutkan secara eksplisit dalam hadits dan ajaran Nabi Muhammad SAW.

3. Mazhab Syafi'i:

Mazhab Syafi'i juga memiliki pandangan yang sama, di mana menyusui tidak membatalkan wudhu.

4. Mazhab Hanbali:

Dalam Mazhab Hanbali, menyusui tidak termasuk dalam pembatal wudhu yang telah ditentukan oleh syariah.

Kesimpulan

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama dan mazhab utama dalam Islam, menyusui tidak membatalkan wudhu.

Menyusui adalah tindakan yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam, serta tidak termasuk dalam tindakan yang secara eksplisit membatalkan wudhu menurut ajaran agama.

Oleh karena itu, seorang ibu yang menyusui bayinya tidak perlu mengulang wudhunya sebelum melaksanakan sholat atau ibadah lainnya, kecuali jika terjadi sesuatu yang memang membatalkan wudhu menurut syariah.

Saran untuk Ibu Menyusui

1. Tetap Memperhatikan Kebersihan:

Meskipun menyusui tidak membatalkan wudhu, tetaplah memperhatikan kebersihan diri dan lingkungan sekitar saat menyusui.

2. Konsultasi dengan Ulama:

Jika masih ada keraguan atau pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ulama atau ustadz yang terpercaya.

Dengan memahami pandangan ini, semoga para ibu yang menyusui dapat merasa lebih tenang dan yakin dalam menjalankan kewajiban agama mereka tanpa merasa khawatir bahwa aktivitas menyusui akan membatalkan wudhu.

Baca Juga: Mengapa Ibu Menyusui Tidak Boleh Mengangkat Beban yang Berat?