PP Nomor 28 Tahun 2024, Toko Dekat Sekolah Dilarang Jual Rokok Eceran

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 31 Juli 2024 | 13:15 WIB
Toko Dekat Sekolah Dilarang Jual Rokok Eceran (Freepik)

6. Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.

Pemerintah mengharapkan bahwa dengan penerapan aturan ini, prevalensi perokok di Indonesia dapat ditekan, terutama di kalangan perokok pemula.

Dengan mengurangi akses terhadap rokok, terutama rokok eceran yang lebih mudah dijangkau, diharapkan dapat menurunkan konsumsi dan prevalensi merokok di kalangan remaja.

Hal ini penting mengingat bahaya rokok bagi kesehatan yang telah terbukti meningkatkan risiko berbagai penyakit, termasuk penyakit jantung, kanker paru-paru, dan penyakit pernapasan lainnya.

Selain itu, larangan penjualan rokok eceran per batang bertujuan untuk mempersulit akses bagi individu yang mungkin tergoda untuk membeli dan merokok karena ketersediaan dan harga yang terjangkau.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar akan bahaya rokok, sehingga dapat menekan jumlah perokok aktif dan mencegah perokok baru.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk aktif berperan serta dalam upaya pengendalian rokok di Indonesia.

Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dari peraturan ini.

Kampanye pendidikan dan kesadaran publik akan terus digalakkan, dengan tujuan memberikan informasi yang tepat mengenai risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan rokok, baik secara offline maupun online.

Hal ini termasuk memastikan bahwa platform e-commerce dan media sosial mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan penjualan produk tembakau, terutama terkait verifikasi usia pengguna.

Baca Juga: Pentingnya Menjauhi Asap Rokok untuk Mencegah Stunting dan Bahayanya