PP Nomor 28 Tahun 2024, Toko Dekat Sekolah Dilarang Jual Rokok Eceran

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 31 Juli 2024 | 13:15 WIB
Toko Dekat Sekolah Dilarang Jual Rokok Eceran (Freepik)

Meskipun langkah ini dianggap positif, ada tantangan yang perlu diatasi dalam penerapannya.

Salah satunya adalah kemungkinan munculnya pasar gelap atau penjualan ilegal rokok eceran.

Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi dengan baik.

Secara keseluruhan, PP Nomor 28 Tahun 2024 diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Dengan menurunkan angka perokok dan mengurangi akses terhadap produk tembakau, pemerintah berharap dapat mengurangi beban penyakit yang diakibatkan oleh konsumsi rokok.

Langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan sejahtera di masa depan.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Bau Rokok di Baju, Dads Segera Lakukan Hal Ini