KPK adalah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
KPK memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi.
Selain itu, KPK juga berperan dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan instansi lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi, serta menyusun dan melaksanakan langkah-langkah pencegahan korupsi.
KPK bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Pelanggaran hukum sering terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga bangsa dan negara.
Di lingkungan keluarga, pelanggaran hukum mungkin berupa ketidakpatuhan terhadap perintah orang tua.
Di sekolah, pelanggaran bisa berbentuk tindakan menyontek atau bolos sekolah.
Di masyarakat, pelanggaran dapat berupa tidak mengikuti norma atau aturan yang berlaku, seperti mangkir dari tugas ronda atau membuang sampah sembarangan.
Sementara itu, di tingkat bangsa dan negara, pelanggaran hukum bisa berupa tindak pidana, seperti perampokan atau pembunuhan.
Sanksi atas pelanggaran hukum bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran.
Baca Juga: Kunci Jawaban Halaman 189 PKN Kelas 10 SMA Kurmer Paling Lengkap!
Hukum pidana, misalnya, mengenal hukuman pokok seperti hukuman mati dan penjara, serta hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu atau perampasan barang.
Sanksi ini bersifat tegas dan nyata, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setiap individu memiliki peran dalam menjaga penegakan hukum, baik di keluarga, sekolah, masyarakat, maupun bangsa dan negara.
Partisipasi dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan kedamaian dan keadilan di lingkungan masing-masing.
Melalui penegakan hukum yang baik, masyarakat dapat hidup dalam rasa aman, hak-hak mereka terlindungi, dan keadilan dapat ditegakkan.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 196 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR