Tanpa penegakan hukum yang baik, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum, sehingga menciptakan ketidakadilan dan ketidakstabilan sosial.
Supremasi hukum berarti bahwa hukum harus dipatuhi oleh semua orang, termasuk pemerintah.
Tegaknya supremasi hukum dapat terwujud apabila seluruh masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi, yakni pemahaman yang luas terhadap hukum serta berperilaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan tegaknya hukum, masyarakat dapat hidup dengan rasa aman, hak-haknya terlindungi, dan adanya keadilan bagi semua pihak.
Perlindungan dan penegakan hukum juga mendorong perdamaian sosial dengan mengatur dan menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah institusi utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan dalam konteks penyidikan.
Polri juga dapat mencegah seseorang memasuki atau meninggalkan tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan.
Polri bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan ketertiban sosial, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, dan memastikan keamanan dalam negeri tetap terjaga.
Kejaksaan berperan sebagai pihak yang melaksanakan penuntutan dalam sistem peradilan.
Di bidang pidana, Kejaksaan bertugas menuntut tersangka di pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN SMA Kelas 11 Halaman 178 Kurmer Terlengkap!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR