Dapat Transferan 45% Gaji Setelah PHK, Ini Cara Mencairkan Dana JKP

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 3 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Cara mencairkan dana JKP (Freepik)

Nakita.id - Penting untuk tahu bagaimana cara mencairkan dana JKP bagi kalian yang terdampak PHK atau baru saja resign dari pekerjaan.

Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satu hal yang paling dikhawatirkan oleh pekerja adalah bagaimana mereka dapat bertahan hidup tanpa penghasilan tetap.

Di Indonesia, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Salah satu manfaat yang ditawarkan oleh program ini adalah transferan sebesar 45% dari gaji selama 3 bulan pertama setelah PHK.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

JKP menawarkan berbagai manfaat, salah satunya adalah uang tunai yang diberikan selama beberapa bulan setelah PHK.

Selain uang tunai, JKP juga memberikan akses pelatihan kerja serta informasi pasar kerja agar mereka yang terkena PHK bisa segera mendapatkan pekerjaan baru.

Program ini diatur oleh pemerintah dengan harapan dapat membantu meringankan beban ekonomi bagi pekerja yang kehilangan penghasilan.

Syarat Mendapatkan Dana JKP

Tidak semua pekerja yang terkena PHK bisa langsung menerima manfaat JKP. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cara Mengelola Uang Pesangon dengan Bijak Ketika Mengalami PHK