Nakita.id - Penting untuk tahu bagaimana cara mencairkan dana JKP bagi kalian yang terdampak PHK atau baru saja resign dari pekerjaan.
Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satu hal yang paling dikhawatirkan oleh pekerja adalah bagaimana mereka dapat bertahan hidup tanpa penghasilan tetap.
Di Indonesia, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Salah satu manfaat yang ditawarkan oleh program ini adalah transferan sebesar 45% dari gaji selama 3 bulan pertama setelah PHK.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.
JKP menawarkan berbagai manfaat, salah satunya adalah uang tunai yang diberikan selama beberapa bulan setelah PHK.
Selain uang tunai, JKP juga memberikan akses pelatihan kerja serta informasi pasar kerja agar mereka yang terkena PHK bisa segera mendapatkan pekerjaan baru.
Program ini diatur oleh pemerintah dengan harapan dapat membantu meringankan beban ekonomi bagi pekerja yang kehilangan penghasilan.
Tidak semua pekerja yang terkena PHK bisa langsung menerima manfaat JKP. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Cara Mengelola Uang Pesangon dengan Bijak Ketika Mengalami PHK
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam program JKP.
Selain itu, perusahaan tempat bekerja juga harus membayar iuran JKP secara rutin.
2. Minimal 12 Bulan Kepesertaan
Untuk mendapatkan manfaat JKP, peserta harus telah terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 12 bulan, dengan pembayaran iuran minimal 6 bulan berturut-turut dalam 12 bulan tersebut.
3. Mengalami PHK
JKP hanya berlaku untuk pekerja yang mengalami PHK.
PHK yang dimaksud bisa terjadi karena berbagai alasan, namun bukan karena pelanggaran berat atau pengunduran diri.
Setelah memenuhi syarat untuk mendapatkan JKP, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencairkan dana JKP:
1. Mendaftarkan PHK ke BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pertama adalah mendaftarkan diri sebagai peserta yang terkena PHK ke BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
- Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca Juga: RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dan Ketakutan PHK pada Perempuan
- Melakukan pendaftaran secara online melalui portal BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi resmi BPJSTKU.
- Pada saat pendaftaran, pastikan kalian membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
2. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mendaftar, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data.
Proses verifikasi ini untuk memastikan bahwa kalian memang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat JKP.
Verifikasi biasanya mencakup pengecekan apakah perusahaan telah membayar iuran JKP selama minimal 6 bulan dalam 12 bulan terakhir.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga seminggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan validasi data dari perusahaan.
3. Pencairan Dana JKP
Setelah data diverifikasi dan dinyatakan layak menerima manfaat JKP, BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer dana langsung ke rekening yang kalian daftarkan.
Transfer dana sebesar 45% dari gaji bulanan akan diberikan selama 3 bulan pertama setelah PHK.
Baca Juga: Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Kena Dampak PHK
Setelah itu, kalian akan menerima 25% dari gaji selama 3 bulan berikutnya.
Pastikan bahwa nomor rekening yang didaftarkan aktif dan sesuai dengan nama yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari masalah pencairan dana.
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR