Nakita.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan pengesahan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal yang mengatur berbagai aspek seperti hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat.
RUU ini juga mengharuskan penyusunan tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.
Pasal 4 ayat 3 RUU KIA mengatur secara rinci tentang cuti melahirkan selama enam bulan, dengan ketentuan khusus.
“Cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama. Ini yang utama bahwa setiap pekerja perempuan yang melahirkan berhak mendapatkan cuti 3 bulan, karena kondisi sebenarnya masih ada perusahaan yang belum memberikan hak ini.
Rincian yang kedua, cuti tambahan diberikan paling lama tiga bulan berikutnya dengan catatan yaitu jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” ujar Ketua Panja Pemerintah dalam penyusunan RUU KIA, Lenny N Rosalin.
Cuti tambahan atau khusus ini bisa diberikan jika ada kondisi khusus pada ibu atau jika anak yang dilahirkan mengalami masalah atau gangguan kesehatan.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat tentang potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap perempuan yang telah menyelesaikan masa cutinya, Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Indra Gunawan menjelaskan bahwa Pasal 5 RUU KIA menegaskan tentang hak tersebut.
"Setiap ibu yang melaksanakan hak cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan."
“Terkait bantuan hukum juga diatur dalam RUU ini jika seseorang yang apabila mengambil hak cuti melahirkan lalu dipecat dapat memperoleh bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
"Kementerian Hukum dam HAM telah menyediakan organisasi seperti advokat yang bisa dimanfaatkan.
Baca Juga: Bagaimana Tanggapan Pengusaha akan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan?
"Selain itu, ada sanksi administratif bagi pemberi kerja yang cukup berat, termasuk mencabut izin usaha. Sanksi administratif akan diterapkan jika mereka tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini,” jelas Indra Gunawan.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kemenpppa |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR