Nakita.id - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap mendapatkan penghasilan sementara.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan JKP.
Sebelum mengajukan pencairan JKP, pastikan Moms memenuhi persyaratan berikut:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengalami pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran disiplin atau mengundurkan diri.
- Telah bekerja minimal 12 bulan secara berturut-turut dan membayar iuran JKP minimal selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim JKP, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan PHK dari perusahaan.
Baca Juga: Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Kena Dampak PHK
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR