Formasi PPPK Kemenag 2024 di sscn.bkn.go.id, Prioritas Tenaga Honorer!

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Formasi PPPK Kemenag (Tangkapan layar situs SSCASN BKN)

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Selain itu, setiap pelamar wajib mempersiapkan dokumen administrasi seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, serta dokumen pendukung lain yang disyaratkan oleh masing-masing instansi.

Seleksi PPPK 2024 melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi.

Untuk Periode I, pelaksanaan seleksi kompetensi dijadwalkan pada bulan Desember 2024, sementara untuk Periode II, seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada bulan April hingga Mei 2025.

Pada tahap seleksi kompetensi, peserta akan diuji berdasarkan kemampuan teknis, manajerial, dan sosiokultural yang sesuai dengan formasi yang dilamar.

Selain itu, beberapa formasi juga mensyaratkan seleksi kompetensi teknis tambahan.

Setelah seluruh tahap seleksi selesai, hasil kelulusan akan diumumkan di portal SSCASN serta laman resmi instansi terkait.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengajuan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Pendaftaran PPPK 2024 menawarkan peluang besar bagi tenaga honorer, tenaga non-ASN, dan lulusan PPG untuk mendapatkan status sebagai pegawai pemerintah.

Dengan dua periode pendaftaran yang telah ditetapkan, pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan teliti.

Akses informasi melalui portal SSCASN dan laman instansi menjadi langkah penting untuk memastikan pelamar mengikuti perkembangan terbaru terkait formasi dan proses seleksi.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022, di Sini untuk Lihat Nama yang Lolos Seleksi

Proses ini tidak hanya memberikan kesempatan karir yang lebih stabil, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan para tenaga honorer dan non-ASN selama ini.

Baca Juga: Pelamar PPPK KOMINFO Wajib Punya Pengalaman Pekerjaan, Berapa Tahun?