Punya Kredit Macet, Apakah Blacklist OJK Bisa Hilang Sendiri?

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Apakah blacklist OJK bisa hilang sendiri? (Freepik)

Nakita.id - Banyak yang bertanya apakah blacklist OJK bisa hilang sendiri? Ini penjelasannya.

Kredit macet adalah kondisi di mana seorang nasabah tidak mampu membayar kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.

Salah satu dampak dari kredit macet yang seringkali menjadi perhatian serius adalah masuknya nasabah ke dalam blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi mereka yang berada di daftar ini, akses terhadap fasilitas pinjaman akan sangat terbatas, dan reputasi keuangan mereka pun terpengaruh secara signifikan.

Blacklist OJK sebenarnya adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan daftar individu yang memiliki riwayat kredit buruk atau bermasalah.

Daftar ini tidak secara resmi disebut sebagai "blacklist", melainkan data yang tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.

SLIK berfungsi sebagai sumber informasi bagi perbankan dan lembaga keuangan non-bank untuk mengetahui riwayat kredit seseorang sebelum memberikan pinjaman.

Jika seseorang memiliki riwayat kredit macet, informasi ini akan muncul di SLIK dan membuat lembaga keuangan enggan untuk memberikan pinjaman lebih lanjut.

Lantas, bisakah blacklist OJK ini hilang dengan sendirinya seiring berjalan waktu?

Apakah Blacklist OJK Bisa Hilang Sendiri?

Jawaban singkatnya adalah tidak.

Melansir dari berbagai sumber, blacklist OJK atau status buruk dalam SLIK tidak akan hilang dengan sendirinya tanpa adanya tindakan dari nasabah.

Baca Juga: Apakah Kredit Pintar Ada DC Lapangan? Ada Tim Penagih tapi Pahami Ini

Informasi mengenai kredit macet akan tetap tercatat dalam SLIK hingga nasabah menyelesaikan kewajibannya.

Berikut ini beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait hal ini:

1. Penyelesaian Utang

Untuk keluar dari daftar nasabah bermasalah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh utang yang menunggak.

Ini bisa dilakukan melalui pembayaran penuh atau negosiasi ulang dengan pihak pemberi pinjaman untuk melakukan restrukturisasi utang.

2. Pembaharuan Data di SLIK

Setelah nasabah melunasi utangnya, lembaga keuangan akan memperbarui status nasabah di SLIK.

Namun, ini tidak terjadi secara instan.

Proses pembaharuan data biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kecepatan pihak bank dalam melaporkan ke OJK.

3. Riwayat Kredit Tetap Terlihat

Meskipun kredit macet telah dilunasi, informasi mengenai riwayat kredit buruk tetap akan tercatat dalam SLIK selama beberapa waktu.

Baca Juga: Apakah Pinjol Gopay Pinjam Berani Datang ke Rumah? Coba Cek di Sini

Biasanya, catatan tersebut bisa tetap terlihat hingga 24 bulan setelah utang dilunasi.

Ini berarti, meskipun kalian sudah melunasi utang, beberapa lembaga keuangan mungkin masih enggan memberikan kredit baru hingga riwayat tersebut benar-benar hilang.

4. Tidak Ada Cara Instan untuk Menghapus Data

Ada beberapa layanan atau pihak yang menawarkan jasa untuk “membersihkan” data kredit macet dalam waktu singkat.

Namun, kalian harus berhati-hati karena ini seringkali merupakan penipuan.

Satu-satunya cara legal untuk menghapus riwayat kredit buruk adalah dengan menyelesaikan utang dan menunggu pembaharuan data oleh lembaga keuangan.

Status "blacklist" OJK atau riwayat kredit buruk tidak akan hilang dengan sendirinya.

Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit adalah dengan menyelesaikan seluruh kewajiban kredit yang macet.

Setelah utang dilunasi, lembaga keuangan akan memperbarui status nasabah di SLIK, meskipun riwayat kredit buruk tetap tercatat selama beberapa waktu.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengelola kredit dengan bijaksana, membayar angsuran tepat waktu, dan jika mengalami kesulitan, segera mencari solusi bersama pihak pemberi pinjaman.

Baca Juga: Daftar Pinjol Baru Legal Terbaru 2024, Sudah Kantongi Izin dari OJK