Nakita.id - Pinjol yang tidak terdaftar di OJK atau pinjol ilegal masih marak beroperasi, ini daftarnya.
Di era digital saat ini, akses terhadap layanan keuangan semakin mudah, salah satunya melalui pinjaman online (pinjol).
Namun, meskipun kemudahan yang ditawarkan pinjol sangat menggiurkan, banyak orang tidak menyadari risiko besar yang bisa mengancam apabila menggunakan layanan dari pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal ini sering kali beroperasi tanpa izin resmi dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, sehingga menempatkan pengguna dalam posisi yang sangat rentan.
Melansir dari berbagi sumber, berikut ini adalah pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Yuk simak!
1. Tunai Sayang-Cepat Uang
2. Uang Cepat - Pinjaman uang tunai tanpa jaminan cepat
3. Aplikasi Penghasil Uang Cepat
4. Credit cash
5. Terus Dana-Langgeng Cash
Baca Juga: Dampaknya Serius, Ini Risiko Gunakan Uang Pinjol untuk Membuka Usaha
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR