Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan Manfaat Penggunaannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 5 November 2024 | 16:00 WIB
Cara membuat KIA (NAKITA/Cynthia)

Nakita.id - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah sebuah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak yang berusia 0-17 tahun.

KIA berfungsi sebagai identitas anak dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan dokumen, dan juga untuk mempermudah pelayanan publik.

Dengan adanya KIA, anak-anak juga dapat menikmati berbagai kemudahan seperti potongan harga atau diskon di beberapa tempat.

Untuk membuat KIA, orang tua atau wali perlu melalui beberapa prosedur administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat KIA untuk anak di Indonesia, mengutip dari berbagai sumber,

Langkah-langkah Membuat KIA

1. Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan pengajuan KIA, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:

Akte kelahiran anak atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau instansi terkait.

Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan mencantumkan nama anak.

KTP orang tua atau wali yang sah.

Pas foto terbaru anak berukuran 2x3 cm dengan latar belakang berwarna merah atau biru (tergantung ketentuan dari instansi setempat).

Formulir permohonan KIA yang dapat diambil dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau diunduh melalui portal pemerintah daerah (tergantung kebijakan masing-masing daerah).

Baca Juga: Jaga Kesehatan Ibu dan Bayi, Ini Penjelasan Tarif dan Pelayanan Poli KIA Puskesmas