Nakita.id - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah sebuah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak yang berusia 0-17 tahun.
KIA berfungsi sebagai identitas anak dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan dokumen, dan juga untuk mempermudah pelayanan publik.
Dengan adanya KIA, anak-anak juga dapat menikmati berbagai kemudahan seperti potongan harga atau diskon di beberapa tempat.
Untuk membuat KIA, orang tua atau wali perlu melalui beberapa prosedur administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat KIA untuk anak di Indonesia, mengutip dari berbagai sumber,
Sebelum melakukan pengajuan KIA, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Akte kelahiran anak atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau instansi terkait.
Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan mencantumkan nama anak.
KTP orang tua atau wali yang sah.
Pas foto terbaru anak berukuran 2x3 cm dengan latar belakang berwarna merah atau biru (tergantung ketentuan dari instansi setempat).
Formulir permohonan KIA yang dapat diambil dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau diunduh melalui portal pemerintah daerah (tergantung kebijakan masing-masing daerah).
Baca Juga: Jaga Kesehatan Ibu dan Bayi, Ini Penjelasan Tarif dan Pelayanan Poli KIA Puskesmas
Setelah semua dokumen lengkap, Moms atau Dads bisa langsung mengajukan permohonan KIA ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah tempat tinggal.
Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung ke kantor Disdukcapil atau melalui layanan online jika tersedia.
Pendaftaran secara langsung: Moms atau Dads bisa mendatangi kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen yang sudah dipersiapkan. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen, kemudian melakukan perekaman data anak.
Pendaftaran online: Beberapa daerah di Indonesia menyediakan layanan pengajuan KIA secara online melalui website Disdukcapil. Moms atau Dads hanya perlu mengisi formulir yang disediakan, mengunggah dokumen yang diminta, dan menunggu verifikasi serta konfirmasi dari pihak Disdukcapil.
Petugas di Disdukcapil akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data anak.
Pada tahap ini, anak mungkin akan diminta untuk difoto (tergantung kebijakan daerah), atau foto anak dapat diambil langsung oleh petugas saat perekaman data.
Data yang akan direkam dalam KIA meliputi:
- Nama lengkap anak
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nama orang tua
Baca Juga: Cara Daftar KIA Anak 2023 Secara Online dan Persyaratannya, Sangat Mudah!
- Alamat tempat tinggal
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Foto anak
Setelah proses verifikasi dan perekaman data selesai, KIA akan diproses oleh Disdukcapil dan biasanya akan selesai dalam waktu beberapa hari hingga satu minggu (tergantung kebijakan daerah).
Setelah selesai, Moms atau Dads dapat mengambil KIA anak di kantor Disdukcapil tempat Moms atau Dads mengajukan permohonan, atau jika menggunakan sistem online, KIA dapat diambil di lokasi yang telah ditentukan.
Pada saat pengambilan, pastikan Moms atau Dads membawa bukti pengajuan atau nomor antrian sebagai referensi.
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia tidak dikenakan biaya atau gratis.
Namun, pastikan untuk selalu memeriksa informasi resmi dari pemerintah daerah setempat terkait prosedur dan ketentuan biaya jika ada perubahan kebijakan.
Memiliki KIA memberikan berbagai keuntungan, seperti:
- Sebagai identitas resmi yang sah bagi anak-anak yang belum memiliki KTP.
- Mempermudah akses pada layanan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pengurusan dokumen, atau pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Bagaimana Jika Ibu Hamil Tidak Memiliki Buku KIA? Ini Penjelasannya
- Bisa digunakan untuk mendapatkan berbagai diskon atau potongan harga di tempat-tempat tertentu yang bekerja sama dengan pemerintah atau penyedia layanan.
KIA memiliki masa berlaku hingga anak berusia 17 tahun, dan pada usia tersebut anak akan mendapatkan KTP elektronik (e-KTP).
Jika KIA rusak atau hilang, Moms atau Dads dapat mengajukan pembuatan ulang dengan mengikuti prosedur yang sama.
Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) adalah langkah penting untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki identitas yang sah dalam kegiatan administratif dan mendapatkan berbagai keuntungan lainnya.
Proses pembuatan KIA relatif mudah dan gratis, dan dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, baik secara langsung atau online.
Pastikan Moms atau Dads memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk memperoleh KIA bagi si Kecil.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR