Setelah semua dokumen lengkap, Moms atau Dads bisa langsung mengajukan permohonan KIA ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah tempat tinggal.
Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung ke kantor Disdukcapil atau melalui layanan online jika tersedia.
Pendaftaran secara langsung: Moms atau Dads bisa mendatangi kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen yang sudah dipersiapkan. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen, kemudian melakukan perekaman data anak.
Pendaftaran online: Beberapa daerah di Indonesia menyediakan layanan pengajuan KIA secara online melalui website Disdukcapil. Moms atau Dads hanya perlu mengisi formulir yang disediakan, mengunggah dokumen yang diminta, dan menunggu verifikasi serta konfirmasi dari pihak Disdukcapil.
Petugas di Disdukcapil akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data anak.
Pada tahap ini, anak mungkin akan diminta untuk difoto (tergantung kebijakan daerah), atau foto anak dapat diambil langsung oleh petugas saat perekaman data.
Data yang akan direkam dalam KIA meliputi:
- Nama lengkap anak
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nama orang tua
Baca Juga: Cara Daftar KIA Anak 2023 Secara Online dan Persyaratannya, Sangat Mudah!
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR