Nakita.id - Di era digital saat ini, data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali disalahgunakan, termasuk oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penyalahgunaan ini dapat terjadi tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial, seperti munculnya tagihan pinjaman atau penurunan skor kredit yang tidak diketahui.
Berikut adalah cara untuk mengetahui apakah KTP Moms telah disalahgunakan oleh pinjaman online serta langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan.
Cara Mengetahui KTP Dipakai oleh Pinjaman Online
1. Cek Melalui Sistem Layanan Keuangan
Layanan keuangan seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI Checking dapat membantu Moms memeriksa status kredit serta mengetahui apakah ada pinjaman atas nama Moms.
- Cara Menggunakan SLIK OJK: Kunjungi situs OJK untuk mengajukan permohonan informasi SLIK secara online. Setelah registrasi, Moms bisa memperoleh laporan yang menunjukkan status pinjaman dan nama lembaga pemberi pinjaman, jika ada. - BI Checking: Cek ini dapat dilakukan untuk melihat apakah ada aktivitas kredit atau pinjaman yang mencurigakan. Jika ada pinjaman atas nama Moms di BI Checking yang tidak Moms buat, ini bisa menjadi indikasi bahwa KTP Moms telah disalahgunakan.
2. Perhatikan Tanda-Tanda Peringatan dari Penyalahgunaan Data
Beberapa tanda yang dapat menunjukkan penyalahgunaan data KTP di antaranya adalah:
- Tagihan atau Penagihan Tak Dikenal: Jika Moms menerima tagihan atau surat penagihan dari perusahaan pinjol atau lembaga keuangan yang tidak pernah Moms ajukan, ini bisa menjadi tanda bahwa data KTP Moms telah disalahgunakan. - SMS atau Notifikasi dari Aplikasi Pinjol: Seringkali, pinjol ilegal mengirimkan notifikasi atau SMS pada nomor yang terkait dengan data KTP. Jika Moms menerima notifikasi mengenai pinjaman yang tidak Moms ketahui, segera periksa identitas peminjam.
3. Hubungi Call Center atau Layanan Pengaduan Pinjol
Jika Moms menemukan tanda-tanda mencurigakan, langkah berikutnya adalah menghubungi pihak layanan konsumen atau call center aplikasi pinjol tersebut.
Tanyakan detail mengenai pinjaman yang didaftarkan atas nama Moms.
Baca Juga: Biaya Membuat Paspor Anak Mulai Rp100 Ribuan, Apa yang Disiapkan?
Jika terbukti tidak melakukan pinjaman, mintalah pihak pinjol untuk membatalkan pinjaman dan menghapus data Moms.
4. Laporkan kepada OJK atau Satgas Waspada Investasi
OJK memiliki divisi khusus untuk menangani kasus-kasus pinjaman online ilegal.