Nakita.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan kejahatan seseorang atau keterangan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan.
SKCK sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sebagai calon legislatif, mengurus visa, dan lain sebagainya.
Dengan kemajuan teknologi, pembuatan SKCK kini bisa dilakukan secara online, membuat prosesnya lebih mudah dan efisien.
Artikel ini akan membahas biaya pembuatan SKCK online serta langkah-langkah lengkap cara pembuatannya.
Pembuatan SKCK, baik secara online maupun offline, memerlukan biaya administrasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pada tahun 2024, biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Biaya ini berlaku di seluruh Indonesia dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Pembayaran biaya SKCK ini dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk transfer bank, e-wallet, atau melalui gerai-gerai yang bekerja sama dengan Polri.
Pastikan Dads melakukan pembayaran melalui saluran resmi untuk menghindari penipuan.
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK online, ada beberapa dokumen yang perlu Dads persiapkan:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk): Scan atau foto KTP asli Dads.
Baca Juga: Biaya Perpanjangan SKCK Terbilang Murah, Ini Cara Pembuatannya Secara Online
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR