Cara Membuat Surat Rujukan Lahiran Normal ke RS Agar Dicover BPJS

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 16 November 2024 | 14:00 WIB
Cara membuat surat rujukan melahirkan normal (Freepik)

Nakita.id - Bagaimana cara membuat surat rujukan lahiran normal ke RS agar biayanya dicover oleh BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya.

Melahirkan adalah momen istimewa bagi setiap ibu. Namun, persiapan finansial untuk persalinan juga menjadi hal penting yang perlu dipertimbangkan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan, melahirkan dengan biaya yang ditanggung BPJS adalah keuntungan besar, termasuk untuk proses persalinan normal di rumah sakit.

Surat rujukan persalinan adalah dokumen penting dalam sistem pelayanan kesehatan yang mengatur perpindahan pasien dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya.

Dalam konteks persalinan, surat rujukan menjadi alat yang memungkinkan transfer yang aman dan terkoordinasi dari Puskesmas ke rumah sakit atau fasilitas lain yang mampu menyediakan perawatan persalinan yang lebih canggih.

Selain itu, penting juga untuk mencatat bahwa surat rujukan persalinan bukan hanya tentang pemindahan fisik ibu ke fasilitas yang lebih memadai.

Surat rujukan juga berfungsi sebagai alat komunikasi yang menghubungkan Puskesmas dengan rumah sakit atau fasilitas penerima.

Nah, berikut adalah syarat dan prosedur surat rujukan Puskesmas seperti dilansir dari berbagai sumber.

Cara Membuat Surat Rujukan Lahiran Normal ke RS

Moms harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan surat rujukan.

Tanpa terdaftar keanggotaan BPJS Kesehatan, ibu hamil tidak bisa mendapatkan pelayanan tersebut.

Selain itu, pasien harus melalui sistem rujukan berjenjang untuk mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab.

Baca Juga: Cara Membuat QRIS untuk Usaha Rumahan, Lengkap dengan Langkah dan Link