1. Ibu hamil melakukan pemeriksaan rutin di Puskesmas dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
2. Ibu hamil harus mendatangi FTKP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) pada saat persalinan.
3. Peserta yang melahirkan normal tanpa ada gangguan bisa melahirkan tanpa rujukan.
4. Peserta dengan risiko kehamilan tinggi atau gangguan lain akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.
5. Ibu hamil dalam kondisi darurat bisa langsung dibawa ke rumah sakit tanpa perlu rujukan.
Ketika berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau rumah sakit, Moms tidak boleh lupa membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- kartu peserta BPJS Kesehatan
- KTP dan KK
- buku kesehatan ibu dan anak
Membuat surat rujukan untuk persalinan normal adalah proses yang sederhana jika Moms mengikuti prosedur yang benar.
Mulai dari pemeriksaan di FKTP hingga memilih rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, semuanya dirancang untuk memastikan pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau.
Baca Juga: Cara Membuat KTP Setelah Pindah Domisili, Ini Syarat-syaratnya
Pastikan Moms mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan memahami aturan yang berlaku.
Dengan begitu, kalian dapat menjalani proses persalinan dengan tenang tanpa khawatir masalah biaya.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR