Nakita.id - Bagaimana cara membuat KTP setelah pindah domisili? Simak syarat dan langkahnya.
Pindah domisili merupakan hal yang umum dilakukan, baik karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan keluarga.
Setelah pindah domisili, langkah penting yang perlu dilakukan adalah memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai alamat baru.
Pembaruan KTP ini penting agar data kependudukan tetap akurat dan sesuai tempat tinggal.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini panduan lengkap mengenai cara membuat KTP setelah pindah domisili, termasuk syarat-syarat dan prosedur yang perlu diikuti.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mengurus KTP pindah domisili.
1. Pindah di Kabupaten/Kota yang sama
- KK (Kartu keluarga)
2. Pindah domisili ke Kabupaten/Kota lain
- KK (Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Pindah (SKP)
3. Pemekaran Wilayah
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR