Nakita.id - Bagaimana cara menghitung pesangon karyawan yang kena PHK? Yuk simak!
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah momen yang sering kali tidak terhindarkan dalam dunia kerja.
Meskipun menjadi pengalaman yang sulit, baik bagi karyawan maupun perusahaan, hukum di Indonesia telah mengatur hak-hak karyawan, termasuk pemberian pesangon.
Pesangon menjadi bentuk kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK.
Namun, bagaimana cara menghitung pesangon dengan tepat?
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara menghitung pesangon bagi karyawan yang terdampak PHK.
Dasar Hukum Pesangon
Perhitungan pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Selain itu, aturan teknis terkait pesangon juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Ada tiga komponen utama dalam perhitungan pesangon:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Baca Juga: Cara Mengelola Uang Pesangon dengan Bijak Ketika Mengalami PHK