Nakita.id - Bagaimana cara menghitung pesangon karyawan yang kena PHK? Yuk simak!
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah momen yang sering kali tidak terhindarkan dalam dunia kerja.
Meskipun menjadi pengalaman yang sulit, baik bagi karyawan maupun perusahaan, hukum di Indonesia telah mengatur hak-hak karyawan, termasuk pemberian pesangon.
Pesangon menjadi bentuk kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK.
Namun, bagaimana cara menghitung pesangon dengan tepat?
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara menghitung pesangon bagi karyawan yang terdampak PHK.
Perhitungan pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Selain itu, aturan teknis terkait pesangon juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Ada tiga komponen utama dalam perhitungan pesangon:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Baca Juga: Cara Mengelola Uang Pesangon dengan Bijak Ketika Mengalami PHK
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Ketiga komponen ini bergantung pada masa kerja, gaji, dan hak-hak karyawan yang belum terpenuhi.
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Besarannya telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
Dan seterusnya, hingga maksimum 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Komponen ini diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya minimal 3 tahun. Berikut ketentuan besarnya:
Baca Juga: Tips Menabung Uang Pesangon PHK Agar Kebutuhan Keluarga Tercukupi
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
Dan seterusnya, hingga maksimum 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Komponen ini mencakup hak-hak lain yang belum diberikan perusahaan kepada karyawan, seperti:
- Cuti tahunan yang belum diambil.
- Biaya penggantian perumahan atau pengobatan sesuai kebijakan perusahaan.
- Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Menghitung pesangon karyawan yang terkena PHK membutuhkan pemahaman yang baik tentang aturan hukum dan kebijakan perusahaan.
Pesangon tidak hanya menjadi bentuk kompensasi, tetapi juga perlindungan bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Jangan Sampai Uang Pesangon Habis Duluan, Begini Tips Mengatur Keuangan Setelah Terkena PHK
Dengan mengetahui cara menghitungnya, karyawan dapat memastikan hak-haknya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai karyawan, jangan ragu untuk meminta penjelasan dari perusahaan jika perhitungan pesangon terasa tidak sesuai.
Transparansi dan komunikasi adalah kunci untuk menyelesaikan proses PHK secara adil dan damai.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR